KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) dirundung kasus pemalsuan polis oleh salah satu agen di Manado, Swita Glorite Supit. Pengembalian uang nasabah pun belum mendapat titik terang hingga saat ini. Pengamat Asuransi sekaligus Dosen Program MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Kapler A Marpaung menilai pemalsuan polis ini artinya pemalsuan dokumen asuransi. Ini melanggar Undang Undang No. 40/2014 tentang pemalsuan dokumen adalah suatu perbuatan pidana. “Di samping pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang nerugikan orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya untuk mengganti kerugian,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/5).
Soal Pemalsuan Polis Sinarmas MSIG, Siapa yang Bertanggung Jawab?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) dirundung kasus pemalsuan polis oleh salah satu agen di Manado, Swita Glorite Supit. Pengembalian uang nasabah pun belum mendapat titik terang hingga saat ini. Pengamat Asuransi sekaligus Dosen Program MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Kapler A Marpaung menilai pemalsuan polis ini artinya pemalsuan dokumen asuransi. Ini melanggar Undang Undang No. 40/2014 tentang pemalsuan dokumen adalah suatu perbuatan pidana. “Di samping pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang nerugikan orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya untuk mengganti kerugian,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/5).