KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyusunan dan DPR RI masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Puan mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu dari 43 RUU yang masih berada dalam tahap penyusunan dan akan dilanjutkan oleh DPR RI pada masa persidangan pertama tahun sidang 2026-2027. “Selain itu, DPR RI juga akan melanjutkan 43 rancangan undang-undang yang sedang dalam tahap penyusunan, termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset,” ujar Puan dalam Penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan, Jum'at (14/8/2026).
Baca Juga: Puan soroti 8 Pekerjaan Rumah PR pemerintah, Termasuk PHK hingga Perlindungan Pekerja Puan menjelaskan, RUU Perampasan Aset saat ini masih berada dalam proses menerima masukan dari masyarakat. Menurutnya, partisipasi publik diperlukan agar substansi aturan yang nantinya dibentuk dapat semakin kuat. “RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” katanya. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset belum masuk dalam 14 RUU yang akan menjadi fokus pembahasan DPR RI bersama pemerintah pada tahap pembicaraan tingkat pertama dalam masa persidangan kali ini. Puan mengatakan, DPR RI bersama pemerintah akan terus mendorong pembentukan undang-undang yang tidak hanya mengejar jumlah regulasi yang berhasil disahkan. Menurutnya, kualitas dan manfaat aturan bagi masyarakat juga menjadi ukuran penting dalam proses legislasi. “Kualitas pembentukan undang-undang tentu saja tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan, akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang-undang tersebut,” ujar Puan. Ia menegaskan setiap proses pembentukan undang-undang memiliki dinamika politik, baik di antara fraksi di DPR, antara DPR dan pemerintah, maupun dalam mengakomodasi aspirasi berbagai kelompok masyarakat. Karena itu, Puan menyebut, DPR bersama pemerintah akan terus mencari titik temu dalam proses pembentukan regulasi. Hal tersebut dilakukan agar produk legislasi tetap mencerminkan kehadiran negara sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. “DPR RI bersama pemerintah selalu mencari titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari undang-undang tersebut,” katanya.
Baca Juga: Prabowo Pidato di DPR Hampir 2 Jam, Sampai Diingatkan Waktu Shalat Jumat Puan juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi. Menurutnya, pembentukan undang-undang harus dilakukan sesuai amanat konstitusi dan membuka ruang partisipasi masyarakat yang bermakna. Selain itu, ia mengatakan proses legislasi perlu memperhatikan kebutuhan hukum nasional serta memiliki landasan legitimasi sosial, politik dan ekonomi. DPR juga perlu memastikan agar tidak terjadi tumpang tindih antarundang-undang maupun kewenangan aparatur negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News