Soal Pembatasan Pembelian BBM Subsidi 17 Agustus, Menko Airlangga : Belum Diputuskan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato buka suara soal wacana pembatasan pembelian BBM subsidi pada 17 Agustus mendatang.

Airlangga menyatakan, pembatasan pembelian BBM subsidi belum tentu dilakukan pada 17 Agustus mendatang. Karena hal tersebut masih perlu dibahas dalam rapat bersama Presiden Jokowi.

Selain itu, revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, juga perlu dilakukan rapat bersama presiden. 


Baca Juga: Faisal Basri Sebut Pemerintah Beri Sinyal Harga Pertalite dan Solar Bakal Naik

"Kita akan rapatkan lagi. Belum (diputuskan)," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/7).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah akan mulai menargetkan pengetatan pembelian subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada 17 Agustus 2024.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Adapun aturannya ini sedang disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).

"Dan juga pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya. Itu Pertamina sekarang sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus kita sudah bisa mulai di mana orang yang tidak berhak mendapat subsidi akan bisa kita kurangi," ujar Luhut dalam unggahan di instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7).

Baca Juga: Luhut: Pemerintah akan Membatasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 17 Agustus 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati