Soal Pembengkakan Biaya Kereta Cepat, KCIC: Kami Tunggu Keputusan Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menunggu keputusan pemerintah mengenai pembengkakan biaya (cost overrun) pada proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB). Hal ini merespon adanya permintaan dari pihak China agar pemerintah Indonesia ikut menanggung pembengkakan biaya KCJB.

GM Corporate Secretary KCIC Rahadian Ratry menyatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 93 Tahun 2021, besaran pembiayaan cost overrun merupakan keputusan komite kereta cepat yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) dan beranggotakan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Perhubungan.

Keputusan tersebut dilakukan setelah mendapatkan review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


“Hingga saat ini kami PT KCIC masih menunggu keputusan tersebut. Mengenai sumber pembiayaan, hal tersebut masih dalam tahap negosiasi antara pemegang saham BUMN Indonesia dan Tiongkok sehingga kami belum bisa berkomentar lebih jauh,” ujar Rahadian kepada Kontan.co.id, Jumat (29/7).

Baca Juga: PMN Belum Cair, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terancam Molor Lagi

Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo mengatakan, pembengkakan biaya Kereta Cepat Jakarta – bandung masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.

“Memang beberapa waktu yang lalu disampaikan adanya cost overrun. Nah tentang cost overrun ini setahu saya masih dibahas karena ada permintaan agar cost overrun ini juga di cover oleh pemerintah Indonesia,” ujar Wahyu.

Ia menyebut, Kementerian Keuangan baru membahas bagian kewajiban untuk berkontribusi dalam pembangunan, bukan mengenai pembengkakan biaya.

“Nah terkait dengan hal ini sebetulnya dari Kementerian Keuangan baru membahas yang merupakan bagian kewajiban kita untuk berkontribusi dalam pembangunan, bukan cost overrun,” ungkap Wahyu.

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mewanti-wanti agar proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung tidak membebani APBN lagi. Proyek yang di awal menelan biaya Rp 84 triliun rupiah, kini membengkak menjadi Rp 114 triliun rupiah.

Kamrussamad mengungkapkan, skema proyek ini sifatnya B to B (busieness to business). Bahkan di awal perencanaan, proyek ini tidak akan pakai APBN sedikitpun.

“Sehingga, kalau saat ini biaya kereta api cepat Jakarta Bandung bengkak, selesaikan secara B to B juga. Ini prinsip formalnya,” kata Kamrussamad.

Baca Juga: Proyek LRT Jabodebek dan Kereta Cepat Masih Mandek, Begini Tanggapan Pengamat

Selain itu, prioritas APBN tahun ini harus konsisten menjaga ekonomi Indonesia dari guncangan inflasi akibat kenaikan suku bunga The Fed, dan ancaman krisis pangan dan energi sebagai dampak dari konflik geopolitik Ukraina-Rusia. Sehingga, APBN 2022 didesain sebagai penyangga dari guncangan-guncangan tersebut berupa alokasi subsidi kepada masyarakat.

"Lagi pula, tahun 2021, APBN juga sudah suntik Rp 43 triliun untuk proyek kereta api cepat ini. Masa sekarang minta lagi. BUMN jangan manja,” tegas Kamrussamad.

Kamrussamad menyarankan Presiden Jokowi menunjuk Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, untuk mengatasi bengkaknya pembiayaan agar tidak membebani APBN. “Kalau mekanismenya B to B dan profitable, investor semestinya banyak yang tertarik,” ungkap Kamrussamad.

Juru Bicara BPKP Eri Satriana mengatakan, BPKP sudah menyerahkan rekomendasi kepada Kementerian BUMN untuk dapat menyesuaikan cost overrun sesuai dengan review yang telah dilakukan.

Ia bilang, untuk penghitungannya sendiri, BPKP hanya melakukan cost overrun untuk biaya pembangunan saja, sedangkan biaya operasional setelah kereta cepat beroperasi nantinya tidak termasuk dalam biaya cost overrun.

"Untuk angkanya sebesar US$ 1,176 miliar atau setara Rp 16,8 triliun," ucap Eri.

Terkait apakah pengaruh kenaikan biaya proyek (cost overrun) akan mempengaruhi kepemilikan saham di PT KCIC, Direktur Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi menerangkan, hal itu tentunya masih menjadi bahan diskusi di shareholder terkait.

Sebab, dari segi ekuitas, baik konsorsium BUMN Indonesia maupun konsorsium badan usaha Tiongkok Beijing Yawan HSR Co.Ltd telah menyetorkan modal.

Baca Juga: Terkait Kenaikan Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Penjelasan Pemerintah

Dwiyana menyebut, cost overrun pasti akan diambilkan terlebih dahulu dari equity. Lalu, jika memang kedua belah pihak tidak sanggup, maka akan dicarikan alternatif pendanaan dari luar.

“Ini yang mungkin akan terjadi dinamika pada saat terkait dengan cost overrun apakah kepemilikan saham nya tetap seperti sekarang atau berubah menyesuaikan dengan nanti strategi bisnis terkait dengan pendanaan cost overrun,” jelas Dwiyana.

Seperti diketahui, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) bersama konsorsium badan usaha China, Beijing Yawan HSR Co. Ltd,membentuk perusahaan patungan, yaitu PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang merupakan pelaksana pembangunan dan penyelenggaraan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Saham PSBI di KCIC sebanyak 60% dan konsorsium China sebesar 40%. Adapun PSBI terdiri atas PT KAI, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), dan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN).

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung dan LRT Jabodebek Terganjal Biaya

Sebagai informasi, melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung, dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.

Salah satu tugas tugas Komite Kereta Cepat adalah menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta – Bandung.

Berdasarkan permintaan Menteri BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan review secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) serta dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari