KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) angkat bicara mengenai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan perasuransian perlu membentuk Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM). Asal tahu saja, sebelumnya perusahaan perasuransian diwajibkan memiliki Dewan Penasihat Medis yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Adapun perusahaan asuransi bisa membentuk Dewan Penasihat Medis secara sendiri, gabungan dengan perusahaan lain, maupun lewat alternatif lain. Namun, SEOJK itu resmi ditunda dan OJK sedang menggodok aturan yang lebih rinci mengenai ekosistem asuransi kesehatan yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan OJK (POJK).
Soal Pembentukan Dewan Penasihat Medis, Asuransi Astra Pertimbangkan Dua Opsi Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) angkat bicara mengenai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan perasuransian perlu membentuk Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM). Asal tahu saja, sebelumnya perusahaan perasuransian diwajibkan memiliki Dewan Penasihat Medis yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Adapun perusahaan asuransi bisa membentuk Dewan Penasihat Medis secara sendiri, gabungan dengan perusahaan lain, maupun lewat alternatif lain. Namun, SEOJK itu resmi ditunda dan OJK sedang menggodok aturan yang lebih rinci mengenai ekosistem asuransi kesehatan yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan OJK (POJK).