KONTAN.CO.ID – BANDUNG. Pemerintah berencana membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pengganti Satgas BLBI. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait pembentukan komite tersebut. Dia juga belum bisa memastikan apakah komite tersebut akan diterapkan pada 2025 mendatang atau tidak. “Kami masih menunggu prosesnya. Saya nggak bisa komen dulu soal itu,” tutur Rio sapaan akrabnya kepada awak media, Kamis (8/11).
Meki begitu, Rio menjelaskan, secara tugas antara satgas BLBI sebelumnya dengan pembentukan Komite Tagih Dana BLBI tidak akan jauh berbeda. Tugasnya adalah meneruskan tugas yang sudah ada ketentuannya saat ini, yakni untuk menuntaskan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti obligor BLBI. Baca Juga: DJKN Kemenkeu Siapkan Daftar Aset Sitaan BLBI, Dukung Program 3 Juta Rumah Sebelumnya, Rio menjelaskan bahwa pembentukan komite tersebut masih berupa usulan dan akan dibicarakan bersama kementerian terkait.