KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan pembentukan calon maskapai baru Super Air Jet tengah dalam proses yang merujuk pada ketentuan pembentukan maskapai penerbangan baru. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menyebutkan proses pengajuan izin maskapai baru berjalan sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara. “Saat ini, calon maskapai baru tersebut telah memiliki Surat Ijin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), sedangkan Air Operator Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Angkutan Udara masih dalam proses penerbitan. Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dirjen Novie Riyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (12/5).
- Tahap Pra Permohonan;
- Tahap Permohonan resmi;
- Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi;
- Tahap inspeksi dan demonstrasi; dan
- Tahap Sertifikasi
- rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;
- jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;
- jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan;
- rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; dan
- kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.