KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan bahwa abolisi dan amnesti yang diberikan kepada Tom Lembong serta Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto karena keduanya dinilai sebagai orang baik. "Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan ke 80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Juri mengungkapkan alasan mengapa abolisi dan amnesti ini baru diberikan saat ini, sebab proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto baru saja rampung beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemberian ini juga bukan bentuk dari intervensi hukum.
Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Wamensesneg Bilang Begini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan bahwa abolisi dan amnesti yang diberikan kepada Tom Lembong serta Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto karena keduanya dinilai sebagai orang baik. "Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan ke 80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Juri mengungkapkan alasan mengapa abolisi dan amnesti ini baru diberikan saat ini, sebab proses hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto baru saja rampung beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemberian ini juga bukan bentuk dari intervensi hukum.
TAG: