KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara ihwal imbauan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online dan kurir logistik. Direktur Jenderal Pembinaan hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menerangkan bahwa imbauan pemberian THR ini dibolehkan dalam bentuk selain uang. Menurutnya, perusahaan logistik maupun perusahaan penyedia jasa ojol diperkenankan memberi tunjangan lain seperti layanan service motor hingga pemberian THR dalam bentuk barang.
Soal Pemberian THR Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Bentuknya Tak Harus Uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara ihwal imbauan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online dan kurir logistik. Direktur Jenderal Pembinaan hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menerangkan bahwa imbauan pemberian THR ini dibolehkan dalam bentuk selain uang. Menurutnya, perusahaan logistik maupun perusahaan penyedia jasa ojol diperkenankan memberi tunjangan lain seperti layanan service motor hingga pemberian THR dalam bentuk barang.