KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi (Jokowi) membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari tim kerja, komite, dan badan. Di sisi lain, Jokowi juga membentuk Komite Penanganan Covid-19. Hal tersebut sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional. Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai Perpres 82/2020 tidak ada gunanya. Menurutnya, dua poin dalam beleid itu sejatinya tidak berdampak langsung terhadap penanganan pandemi Covid-19.
Soal pembubaran 18 lembaga, ekonom Indef menyebut hanya sandiwara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi (Jokowi) membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari tim kerja, komite, dan badan. Di sisi lain, Jokowi juga membentuk Komite Penanganan Covid-19. Hal tersebut sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional. Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai Perpres 82/2020 tidak ada gunanya. Menurutnya, dua poin dalam beleid itu sejatinya tidak berdampak langsung terhadap penanganan pandemi Covid-19.