KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) masih belum bisa diperdagangkan karena terkena suspensi. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, masih ada persyaratan yang perlu dipenuhi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) agar suspensi perdagangan sahamnya dibuka. Salah satunya adalah menerbitkan sukuk dengan skema baru sesuai perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI melakukan suspensi saham GIAA karena perusahaan gagal membayar kupon sukuk global pada Juni 2021. Berdasarkan perjanjian perdamaian PKPU, GIAA akan menerbitkan sukuk baru dengan skema yang baru setelah adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian berkekuatan hukum tetap.
Soal Pembukaan Suspensi Saham Garuda Indonesia (GIAA), BEI: Masih Ada Syarat Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) masih belum bisa diperdagangkan karena terkena suspensi. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, masih ada persyaratan yang perlu dipenuhi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) agar suspensi perdagangan sahamnya dibuka. Salah satunya adalah menerbitkan sukuk dengan skema baru sesuai perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI melakukan suspensi saham GIAA karena perusahaan gagal membayar kupon sukuk global pada Juni 2021. Berdasarkan perjanjian perdamaian PKPU, GIAA akan menerbitkan sukuk baru dengan skema yang baru setelah adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian berkekuatan hukum tetap.