KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih banyak produsen batubara yang mengkhawatirkan dampak dari tidak terpenuhinya kewajiban pemenuhan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Persentase minimal penjualan batuabra DMO sendiri dipatok sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara 2018 yang telah disetujui. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengungkapkan, yang membuat sebagian perusahaan khawatir ialah soal sanksi yang akan dijatuhkan pemerintah. Sebab, mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusahaan PKP2B dan IUP batubara tahap Operasi Produksi yang tidak memenuhi ketentuan DMO hanya akan diberikan persetujuan tingkat produksi untuk tahun 2019 sebesar empat kali lipat dari total realiasi pemenuhan DMO tahun 2018.
Soal pemenuhan DMO batubara 25%, akan ada evaluasi sebelum sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih banyak produsen batubara yang mengkhawatirkan dampak dari tidak terpenuhinya kewajiban pemenuhan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Persentase minimal penjualan batuabra DMO sendiri dipatok sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara 2018 yang telah disetujui. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengungkapkan, yang membuat sebagian perusahaan khawatir ialah soal sanksi yang akan dijatuhkan pemerintah. Sebab, mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusahaan PKP2B dan IUP batubara tahap Operasi Produksi yang tidak memenuhi ketentuan DMO hanya akan diberikan persetujuan tingkat produksi untuk tahun 2019 sebesar empat kali lipat dari total realiasi pemenuhan DMO tahun 2018.