KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta dunia usaha tidak khawatir berlebihan terkait pemberitaan mengenai rencana pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Organisasi pengusaha itu menilai langkah pengawasan yang dilakukan otoritas pajak merupakan bagian dari implementasi aturan yang sudah diatur sejak awal dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketua Komite Perpajakan Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Apindo, Siddhi Widyaprathama menjelaskan, PPS memiliki karakteristik berbeda dengan program tax amnesty 2016–2017.
Menurutnya, peserta PPS yang memperoleh tarif Pajak Penghasilan (PPh) final lebih rendah memang diwajibkan memenuhi sejumlah komitmen tertentu.
Baca Juga: Ditjen Pajak Tegaskan Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II Sudah Sesuai Aturan Ia menjelaskan, peserta PPS memiliki kewajiban untuk mengungkapkan harta secara benar dan lengkap, termasuk memenuhi komitmen repatriasi aset dari luar negeri maupun realisasi investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Siddhi menambahkan, ketentuan investasi tersebut mencakup penempatan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) dan sektor tertentu seperti pengolahan sumber daya alam serta energi terbarukan di Indonesia. Karena itu, apabila Ditjen Pajak melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap wajib pajak yang diduga belum memenuhi kewajiban tersebut, Apindo menilai langkah tersebut bukanlah kebijakan baru. "Hal tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan yang sejak awal telah diatur dalam UU HPP beserta peraturan pelaksananya, dan bukan merupakan kebijakan baru," ujar Siddhi dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026). Pemeriksaan dinilai sebagai bagian dari penegakan aturan yang memang telah melekat dalam skema PPS sejak UU HPP diberlakukan. Apindo juga mengaku telah berkomunikasi dengan Ditjen Pajak terkait arah pengawasan tersebut.
Baca Juga: Dampak Perppu Kejahatan Ekonomi: Apindo Minta Pemerintah Hati-Hati Berdasarkan pemahaman asosiasi, pemeriksaan dilakukan secara terukur terhadap wajib pajak yang terindikasi belum menjalankan kewajiban PPS sesuai ketentuan, termasuk terkait validitas pengungkapan harta dan pelaksanaan komitmen repatriasi maupun investasi. Siddhi menegaskan, pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS seharusnya tidak dimaknai sebagai pemeriksaan massal terhadap seluruh peserta program. "Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP," katanya. Dalam kesempatan itu, Apindo mengimbau pelaku usaha tetap tenang sepanjang pelaksanaan PPS telah dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Apindo juga meminta Ditjen pajak tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan proporsional dalam pelaksanaan pengawasan.
Baca Juga: Batas Waktu Sampai 2027, Ditjen Pajak Genjot Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Menurut asosiasi, kepastian hukum dan objektivitas dalam pemeriksaan penting untuk menjaga iklim usaha serta kepercayaan wajib pajak terhadap reformasi perpajakan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News