KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi. Hal ini sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang. Dian mengatakan, tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut pasca ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang. Baca Juga: ASN dilarang terlibat dalam organisasi terlarang, mulai dari HTI hingga FPI
Soal pemeriksaan terhadap rekening FPI, ini kata PPATK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi. Hal ini sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang. Dian mengatakan, tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut pasca ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang. Baca Juga: ASN dilarang terlibat dalam organisasi terlarang, mulai dari HTI hingga FPI