KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemindahan Online Single Submission (OSS) dari kantor Kementerian koordinator Perekonomian ke kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang rencananya akan dilaksanakan pada November mendatang tinggal menunggu surat putusan dari kementerian terkait. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. "Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 pada saat pemindahan dari Kemko ke BKPM ada surat keputusannya. Jadi ya kita tinggal tunggu saja surat keputusan dari Menko untuk pemindahan OSS ke BKPM," ujar Direktur Deregulasi Penanaman Modal Badan Korodinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot pada Kontan.co.id. Selasa (14/8). Selama satu bulan pelaksanaan OSS di kantor Kemko, sudah ada 50 staf BKPM yang diperbantukan di OSS lounge. Selain itu dalam pelaksanaannya BKPM dengan Kemko juga selalu melakukan peninjauan atau review terhadap sistem OSS ini.
Soal pemindahan OSS, BKPM: Kita tinggal tunggu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemindahan Online Single Submission (OSS) dari kantor Kementerian koordinator Perekonomian ke kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang rencananya akan dilaksanakan pada November mendatang tinggal menunggu surat putusan dari kementerian terkait. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. "Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 pada saat pemindahan dari Kemko ke BKPM ada surat keputusannya. Jadi ya kita tinggal tunggu saja surat keputusan dari Menko untuk pemindahan OSS ke BKPM," ujar Direktur Deregulasi Penanaman Modal Badan Korodinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot pada Kontan.co.id. Selasa (14/8). Selama satu bulan pelaksanaan OSS di kantor Kemko, sudah ada 50 staf BKPM yang diperbantukan di OSS lounge. Selain itu dalam pelaksanaannya BKPM dengan Kemko juga selalu melakukan peninjauan atau review terhadap sistem OSS ini.