KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti pelaksanaan kebijakan restitusi pajak yang belakangan dikeluhkan pelaku usaha.
Ia mengaku menemukan adanya pergeseran dalam pelaksanaan dari instruksi yang sebelumnya diberikan kepada pegawai pajak. Purbaya mengatakan, persoalan tersebut perlu dicek kembali untuk mengetahui penyebab terjadinya pergeseran dalam pelaksanaan kebijakan.
"Itu yang saya bilang tadi. Kenapa ada pergeseran dari perintah itu. Nanti saya cek ya," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/9).
Baca Juga: RUU Perampasan Aset untuk Kasus Pajak, Purbaya Minta Ada Batasan Menurutnya, restitusi pajak sebelumnya memang menjadi salah satu hal yang dicurigai sehingga perlu dilakukan pengawasan. Awalnya, Purbaya hanya meminta jajarannya untuk memonitor restitusi pajak di sektor batubara. Namun, ia mencurigai adanya pergesaran instruksi sehingga membuat pelaku usaha di sektor lain terdampak. "Sebenarnya gini. Restitusi itu kan dicurigai waktu itu. Sebenarnya kalau saya bayar subsidi Rp 24 triliun atau Rp 25 triliun ke perusahaan batubara, sebenarnya itu yang harusnya dimonitor," katanya. Ia pun memastikan akan menelusuri lebih lanjut penyebab terjadinya pergeseran instruksi tersebut. Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan keluhan pelaku usaha terkait proses restitusi pajak. Menurutnya, restitusi menjadi persoalan penting bagi dunia usaha karena berkaitan langsung dengan kondisi arus kas perusahaan.
Agus mengatakan, keluhan tersebut juga disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Pengusaha membutuhkan pencairan restitusi untuk menjaga likuiditas, terutama ketika perusahaan harus membiayai proyek-proyek baru.
"Keluhan dari Kadin memang juga menjadi keluhan yang banyak disampaikan ke kami mengenai restitusi. Dan kebanyakan dari mereka menganggap bahwa restitusi ini penting karena berkaitan dengan
cash flow yang mereka hadapi," ujar Agus dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (31/8). Agus menegaskan pemerintah memahami keresahan pelaku usaha. Kementerian Perindustrian pun telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memiliki kewenangan terkait kebijakan restitusi.
Baca Juga: Ekspektasi Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi Saat Ini Naik pada Agustus 2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News