KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara. Bukan itu saja, Jokowi juga mencabut 192 izin kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan hak guna usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah tersebut, karena menjadi bentuk konkret pembenahan tata kelola perizinan yang dilakukan pemerintah. Perusahaan yang izinnya dicabut harus segera melaksanakan kewajiban-kewajiban yang masih ada agar pemerintah dapat segera melakukan pembenahan. Raynaldo G. Sembiring, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyampaikan, pencabutan izin tetap harus memperhatikan tanggungjawab hukum lainnya yang harus dipenuhi korporasi. Terutama bagi korporasi yang pernah dilakukan penegakan hukum.
Soal Pencabutan Izin Usaha Tambang, Perkebunan dan Kehutanan, Jokowi Dapat Dukungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara. Bukan itu saja, Jokowi juga mencabut 192 izin kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan hak guna usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah tersebut, karena menjadi bentuk konkret pembenahan tata kelola perizinan yang dilakukan pemerintah. Perusahaan yang izinnya dicabut harus segera melaksanakan kewajiban-kewajiban yang masih ada agar pemerintah dapat segera melakukan pembenahan. Raynaldo G. Sembiring, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyampaikan, pencabutan izin tetap harus memperhatikan tanggungjawab hukum lainnya yang harus dipenuhi korporasi. Terutama bagi korporasi yang pernah dilakukan penegakan hukum.