KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) boleh jadi mendapat angin segar setelah dua pihak yang menuntutnya dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yakni Sinarmas Asset Management dan Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, mencabut tuntutannya. Terkait dengan pencabutan PKPU ini, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk meminta penjelasa pada AISA. "Kami meminta klarifikasi terkait pencabutan PKPU tersebut hingga hari Senin yang akan datang," kata I Gede Nyoman Yetna, Kamis (19/7). Namun terkait soal pencabutan suspensi, Nyoman mengatakan bahwa hal tersebut akan menunggu hasil rencana restrukturisasi pada bulan Agustus yang akan datang.
Soal pencabutan PKPU AISA, BEI tunggu penjelasan hingga Senin pekan depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) boleh jadi mendapat angin segar setelah dua pihak yang menuntutnya dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yakni Sinarmas Asset Management dan Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, mencabut tuntutannya. Terkait dengan pencabutan PKPU ini, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk meminta penjelasa pada AISA. "Kami meminta klarifikasi terkait pencabutan PKPU tersebut hingga hari Senin yang akan datang," kata I Gede Nyoman Yetna, Kamis (19/7). Namun terkait soal pencabutan suspensi, Nyoman mengatakan bahwa hal tersebut akan menunggu hasil rencana restrukturisasi pada bulan Agustus yang akan datang.