KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut Surat Edaran (SE) tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan as Arief Prasetyo Adi pada 20 Februari 2023 itu, dinyatakan tidak berlaku lagi. Menanggapi hal ini, Ketua Departemen Kajian Strategis Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (SPI), Mujahid Widian mengatakan bahwa dari awal SPI menyatakan penolakan akan SE tersebut. Ia menilai adanya SE itu akan menekan harga beras di tingkat petani. "SPI dari awal menolak surat edaran tersebut karena tidak melibatkan petani dan justru membuat harga gabah di tingkat petani semakin tertekan," kata Mujahid pada Kontan.co.id, Selasa (7/3).
Soal Pencabutan SE Batas Atas Pembelian Gabah dan Beras, SPI: Sejak Awal Kami Menolak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut Surat Edaran (SE) tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan as Arief Prasetyo Adi pada 20 Februari 2023 itu, dinyatakan tidak berlaku lagi. Menanggapi hal ini, Ketua Departemen Kajian Strategis Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (SPI), Mujahid Widian mengatakan bahwa dari awal SPI menyatakan penolakan akan SE tersebut. Ia menilai adanya SE itu akan menekan harga beras di tingkat petani. "SPI dari awal menolak surat edaran tersebut karena tidak melibatkan petani dan justru membuat harga gabah di tingkat petani semakin tertekan," kata Mujahid pada Kontan.co.id, Selasa (7/3).