KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan pencalonan Pilgub Jakarta diwarnai dugaan pelanggaran HAM. Salah satunya, dugaan pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan oleh Paslon independen, Dharma Pangrekun dan Kun Wardana. Komisioner Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan, pihaknya melihat bahwa pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan Pilkada berpotensi melanggar HAM. Menurutnya, atas maraknya laporan terkait pencatutan KTP ini, pihaknya mendesak Bawaslu hingga pemerintah. “Kepada Bawaslu DKI Jakarta, agar segera menginvestigasi dugaan pelanggaran ini serta melakukan langkah penindakan berdasarkan regulasi kepemiluan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (21/8).
Soal Pencatutan KTP Pilkada Jakarta, Komnas HAM Desak Pemerintah Lakukan Investigasi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan pencalonan Pilgub Jakarta diwarnai dugaan pelanggaran HAM. Salah satunya, dugaan pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan oleh Paslon independen, Dharma Pangrekun dan Kun Wardana. Komisioner Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan, pihaknya melihat bahwa pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan Pilkada berpotensi melanggar HAM. Menurutnya, atas maraknya laporan terkait pencatutan KTP ini, pihaknya mendesak Bawaslu hingga pemerintah. “Kepada Bawaslu DKI Jakarta, agar segera menginvestigasi dugaan pelanggaran ini serta melakukan langkah penindakan berdasarkan regulasi kepemiluan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (21/8).