Soal Pendanaan Pembangunan IKN, Ini Penjelasan Bappenas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum lama ini menerbitkan aturan pelaksana UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Yakni empat Peraturan Presiden (Perpres) dan satu Peraturan Pemerintah (PP).

Salah satunya adalah PP nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Sidik Pramono mengatakan, pada tahap awal pemerintah telah mengalokasikan anggaran APBN untuk pembangunan IKN. Alokasi APBN tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur dasar dan gedung pemerintahan, serta berbagai simpul konektivitas yang dilakukan Kementerian Perhubungan.


Selain itu, dana tersebut akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana di bidang pendidikan, kesehatan, ketahanan, dan keamanan. Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 April 2022 lalu mengatakan, pada tahun 2023 pemerintah telah mengalokasikan APBN sebesar Rp 27 triliun hingga Rp 30 triliun untuk pembangunan IKN. “Sudah ada pagu yang untuk 2023, sudah disebut angkanya oleh Kementerian Keuangan,” ucap Sidik saat dihubungi Kontan, Senin (9/5).

Baca Juga: Ekonom CORE: 2 Tahun Awal Pastikan Pembangunan IKN Lebih Banyak Gunakan APBN

Sidik menyebut, pemerintah telah membentuk tim transisi pemindahan IKN. Salah satu tugas tim transisi tersebut adalah mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

“(Tim transisi) akan intensif melakukan koordinasi sebagaimana yang diperintahkan dalam Kepmensesneg tersebut untuk percepatan, untuk mendukung proses persiapan pembangunan dan pemindahan IKN,” ujar Sidik.

Lebih lanjut Sidik mengatakan, pemerintah secara intensif juga melakukan pembicaraan dengan potensial investor yang akan berinvestasi untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara. Penjajakan dilakukan dengan berbagai negara, termasuk dengan investor dalam negeri.

Meski begitu, Sidik belum bisa menyebut negara mana saja yang tengah dilakukan penjajakan investasi. Yang terang, menurut Sidik, semakin cepat komitmen investasi terealisasikan akan semakin baik.

“Tapi tentu ini juga sesuatu yang terus dinamis perkembangan nya di lapangan, semakin kita menunjukkan progres di pembangunan infrastruktur dasar, tentu akan semakin menarik minat dari calon investor,” terang Sidik.

Baca Juga: Resmi Dibentuk, Berikut Susunan Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan IKN

Dihubungi secara terpisah, Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, terbitnya PP nomor 17 tahun 2022 memberi payung hukum kepada Kepala Otorita dan kementerian/lembaga untuk bergerak cepat serta memanfaatkan momentum dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Menurut Hendrawan, mesti adanya peta jalan (roadmap) pendanaan dan pengelolaan anggaran yang jelas pada setiap tahapan pembangunan IKN sebab pembangunan IKN terbagi dalam lima tahap hingga 2045 mendatang. Roadmap tersebut salah satunya juga mesti berisi tentang target pendanaan yang berasal dari investasi dan skema pendanaan pembangunan IKN.

“Dengan payung hukum tersebut, berbagai upaya mengembangkan bauran pendanaan (blended financing) dapat dikembangkan. Kita berharap dana APBN hanya sebagai pemancing masuk dana-dana swasta,” ucap Hendrawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi