KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending diwajibkan menerapkan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan serta Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) mulai 1 Juli 2024. Pada SEOJK tersebut, terdapat berbagai poin krusial yang berkaitan dengan pelaporan data transaksi pendanaan fintech lending. Data ini harus dilaporkan oleh penyelenggara ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, juga mengomentari penerapan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024. Menurutnya, pelaporan yang transparan sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan industri yang lebih inklusif.
Soal Penerapan Aturan Pelaporan Data Transaksi Pendanaan, Begini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending diwajibkan menerapkan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan serta Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) mulai 1 Juli 2024. Pada SEOJK tersebut, terdapat berbagai poin krusial yang berkaitan dengan pelaporan data transaksi pendanaan fintech lending. Data ini harus dilaporkan oleh penyelenggara ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, juga mengomentari penerapan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024. Menurutnya, pelaporan yang transparan sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan industri yang lebih inklusif.