KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank penerbit uang elektronik berbasis kartu chip (
chip based) kini bisa mendapatkan komisi atau
fee dari
merchant discount rate (MDR). Hal ini disahkan oleh Bank Indonesia (BI) melalui melalui Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga
merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik
chip based. Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (JSMR) Subakti Syukur mengatakan penerapan skema harga untuk pembayaran tol dengan menggunakan ekosistem uang elektronik berbasis kartu chip tidak diwajibkan menggunakan MDR.
Apalagi, sesuai peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PDAG/2017 pasal 45 tentang Gerbang Pembayaran Nasional telah mengatur skema harga dalam penggunaan uang elektronik berupa sharing infrastruktur, MDR dan
terminal usage fee (TUF). “Sehingga skema harga untuk ekosistem pembayaran tol dengan menggunakan elektronik
Chipbased tidak diwajibkan menggunakan MDR,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (16/3). Selain itu, Subakti mengatakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga telah mengeluarkan biaya yang relatif besar terkait dengan kebijakan elektronifikasi. Diantaranya yakni untuk pengadaan perangkat lunak maupun keras untuk pembayaran tol menggunakan uang elektronik, integrasi sistem pembayaran uang elektronik dengan
lane collector, serta biaya transformasi sumber daya manusia.
Baca Juga: Uang elektronik akan dikenakan tarif MDR, ini usulan dari asosiasi jalan tol “Untuk itu skema MDR tidak relevan kalau diterapkan pada ekosistem jalan tol saat ini,” ungkapnya. Subakti menambahkan, pihaknya belum dapat memenuhi kebijakan tersebut kecuali pemerintah atau BPJT mau memberikan kompensasi dengan memasukkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan seperti biaya operasional dan perawatan dalam perhitungan investasi dengan melakukan addendum Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
“Oleh karenanya para BUJT minta negosiasi di level sesama regulator, sehingga melalui Asosiasi Tol Indonesia (ATI) meminta ke BPJT yang menegosiasi,” ujarnya. Adapun ia mengatakan apabila memang BUJT harus membayar MDR, JSMR meminta agar pemerintah atau BPJT dapat memberikan kompensasi. Sebab menurutnya, MDR belum menjadi variabel biaya yang dipertimbangkan di dalam rencana bisnis jalan tol. Untuk itu, jika adanya penambahan biaya maka akan mengakibatkan perubahan tingkat kelayakan dari pengusaha jalan tol. Sementara itu, Deden Rochmawaty, GM
Corporate Affairs PT Nusantara Infrastructure Tbk (
META) mengatakan bahwa pihaknya masih terus mengawal kebijakan tersebut melalui Asosiai Jalan Tol Indonesia. “Kami masih terus
memfollow up kebijakan tersebut ke ATI terkait kelanjutannya,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .