KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menyambut baik ketentuan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000. Batasan tarif rapid test itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerisn Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Meski menyambut baik ketentuan batasan tarif tersebut, Lia menyampaikan, perlu ada masa transisi untuk penerapannya. Sebab, masih ada rumahsakit yang belum siap. "Apapun itu memang sebenarnya sangat dibutuhkan patokan, kalau tidak nanti sangat tidak terkendali. Banyak rumahsakit yang mengatakan pada Persi apakah ada masa transisi, karena pembelian yang dulu sedikit sekali yang harganya di bawah Rp 100.000," tutur Sekretaris Jenderal Persi Lia G. Partakusuma dalam virtual preskon di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (13/7).
Soal penerapan tarif rapid test, perhimpunan rumahsakit minta ada masa transisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menyambut baik ketentuan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000. Batasan tarif rapid test itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerisn Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Meski menyambut baik ketentuan batasan tarif tersebut, Lia menyampaikan, perlu ada masa transisi untuk penerapannya. Sebab, masih ada rumahsakit yang belum siap. "Apapun itu memang sebenarnya sangat dibutuhkan patokan, kalau tidak nanti sangat tidak terkendali. Banyak rumahsakit yang mengatakan pada Persi apakah ada masa transisi, karena pembelian yang dulu sedikit sekali yang harganya di bawah Rp 100.000," tutur Sekretaris Jenderal Persi Lia G. Partakusuma dalam virtual preskon di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (13/7).