Soal Penetapan Tersangka Johnny G Plate, Ini Penjelasan Mahfud MD



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP) sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan kepada Johnny G. Plate yang dilakukan Kejaksaan Agung harus dipahami bukan hanya sesuai hukum, tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati. 

Mahfud mengetahui bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Menurutnya, jika keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. 


“Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka,” ujar Mahfud dalam laman instagramnya @mohmahfudmd, Rabu (17/5). 

Baca Juga: Soal Pengganti Menkominfo, Nasdem: Itu Hak Prerogatif Presiden

Akan tetapi, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Sebab, jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan.

“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” ucap Mahfud. 

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (JGP) pada siang hari ini.

Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS Bakti, Ini Respon Kementerian Kominfo

Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 WIB–10.30 WIB oleh empat orang penyidik.

Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 8,03 triliun yang terdiri dari tiga hal. Yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati