KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi pembatasan akses jaringan terhadap ponsel black market (BM) telah disahkan pemerintah lewat tiga kementerian. Regulasi ini akan mulai berlaku enam bulan setelah pengesahan, alias April 2020 mendatang. Selama kurun waktu enam bulan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) mengatakan akan mengajak operator seluler untuk berdiskusi terkait pengadaan mesin pendeteksi IMEI ponsel BM, atau Equipment Identity Register (EIR). Menurut Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, diskusi tersebut dilakukan agar operator tidak terbebani. Sebab, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut biaya investasi pengadaan mesin sangat mahal.
Soal pengadaan mesin deteksi IMEI, Kominfo bakal diskusi dengan operator
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi pembatasan akses jaringan terhadap ponsel black market (BM) telah disahkan pemerintah lewat tiga kementerian. Regulasi ini akan mulai berlaku enam bulan setelah pengesahan, alias April 2020 mendatang. Selama kurun waktu enam bulan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) mengatakan akan mengajak operator seluler untuk berdiskusi terkait pengadaan mesin pendeteksi IMEI ponsel BM, atau Equipment Identity Register (EIR). Menurut Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, diskusi tersebut dilakukan agar operator tidak terbebani. Sebab, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut biaya investasi pengadaan mesin sangat mahal.