KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi pembatasan akses jaringan terhadap ponsel black market (BM) telah disahkan pemerintah lewat tiga kementerian. Regulasi ini akan mulai berlaku enam bulan setelah pengesahan, alias April 2020 mendatang. Selama kurun waktu enam bulan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) mengatakan akan mengajak operator seluler untuk berdiskusi terkait pengadaan mesin pendeteksi IMEI ponsel BM, atau Equipment Identity Register (EIR). Menurut Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, diskusi tersebut dilakukan agar operator tidak terbebani. Sebab, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut biaya investasi pengadaan mesin sangat mahal.
Baca Juga: Kena blokir IMEI, ponsel black market tetap bisa terkoneksi WiFi "Itu bagian dari teknikal yang akan kami diskusikan selama enam bulan ini dengan operator. Kita buat supaya juga tidak terlalu membebani teman-teman operator. Solusinya kita diskusikan dengan teman-teman ATSI juga," kata Ismail saat ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (22/10/2019). Ia pun menegaskan bahwa pengadaan mesin EIR hanyalah salah satu opsi yang bisa dipilih operator untuk dapat mendeteksi keberadaan ponsel ilegal melalui IMEI. Ismail mengatakan, masih ada sejumlah cara lain selain lewat mesin EIR, namun Ia tidak merinci maksud "cara lain" tersebut. "Itu opsi, yang penting enam bulan lagi implementasi. Sekarang kami kembalikan ke teman-teman di ATSI, silakan ajukan model SOP-nya yang terbaik buat mereka, agar tujuan pengendalian ponsel ilegal bisa tercapai," kata Ismail. Baca Juga: Pengamat Telko: Aturan IMEI bak tendangan penalti di injury time "Opsi lainnya silakan tanya ke temen-temen ATSI," pungkas Ismail.