KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengaku belum ada pembahasan terkait pengadilan khusus penyelesaian sengketa tanah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, jika pembahasan RUU Pertanahan merupakan urusan pemerintah bersama DPR. Kalaupun ada poin terkait pembentukan pengadilan khusus penyelesaian sengketa tanah, hingga saat ini Pemerintah maupun DPR belum pernah mengajak MA untuk membahas hal tersebut. "Memang beberapa tahun yang lalu ada Tim dari salah satu fraksi DPR yang membicarakan wacana pembentukan pengadilan khusus penyelesaian sengketa tanah tersebut, tapi kami belum bisa menerima atau kami mengemukakan beberapa alasan dan masalah yang kami hadapi, terutama masalah hakim ad hoc-nya," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (2/8).
Soal pengadilan pertanahan dalam RUU Pertanahan, Ini kata MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengaku belum ada pembahasan terkait pengadilan khusus penyelesaian sengketa tanah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, jika pembahasan RUU Pertanahan merupakan urusan pemerintah bersama DPR. Kalaupun ada poin terkait pembentukan pengadilan khusus penyelesaian sengketa tanah, hingga saat ini Pemerintah maupun DPR belum pernah mengajak MA untuk membahas hal tersebut. "Memang beberapa tahun yang lalu ada Tim dari salah satu fraksi DPR yang membicarakan wacana pembentukan pengadilan khusus penyelesaian sengketa tanah tersebut, tapi kami belum bisa menerima atau kami mengemukakan beberapa alasan dan masalah yang kami hadapi, terutama masalah hakim ad hoc-nya," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (2/8).