KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu yang diatur dalam aturan tersebut adalah kelonggaran pembayaran denda putusan yang telah inkracht. Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan mengatakan, ketentuan kelonggaran pembayaran denda yang diatur dalam Perkom KPPU No 2 Tahun 2021 pada dasarnya sebagai tindak lanjut dari adanya Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPPU dapat memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha dalam pelaksanaan pembayaran denda. Kelonggarannya dapat berupa pembayaran secara bertahap atau dalam jangka waktu tertentu. Asep bilang, masa pandemi yang hingga saat ini menimbulkan dampak yang signifikan kepada pelaku usaha merupakan momentum yang tepat bagi KPPU dalam mengimplementasikan berbagai kemudahan atau kelonggaran kepada pelaku usaha. Sebab, saat ini banyak pelaku usaha mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran denda kepada KPPU.
Soal pengaturan kelonggaran pembayaran denda persaingan usaha, ini kata ICLA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu yang diatur dalam aturan tersebut adalah kelonggaran pembayaran denda putusan yang telah inkracht. Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan mengatakan, ketentuan kelonggaran pembayaran denda yang diatur dalam Perkom KPPU No 2 Tahun 2021 pada dasarnya sebagai tindak lanjut dari adanya Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPPU dapat memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha dalam pelaksanaan pembayaran denda. Kelonggarannya dapat berupa pembayaran secara bertahap atau dalam jangka waktu tertentu. Asep bilang, masa pandemi yang hingga saat ini menimbulkan dampak yang signifikan kepada pelaku usaha merupakan momentum yang tepat bagi KPPU dalam mengimplementasikan berbagai kemudahan atau kelonggaran kepada pelaku usaha. Sebab, saat ini banyak pelaku usaha mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran denda kepada KPPU.