KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah menyetujui RUU KUHP menjadi UU pada Selasa 6 Desember 2022. Sejumlah pasal dalam UU tersebut menyita perhatian publik, salah satunya dari kalangan advokat. Advokat Hotman Paris Hutapea menyoroti pasal dalam UU KUHP yang terkait pariwisata dan investasi asing. Salah satunya pasal 424 yang isinya mengenai minuman dan bahan yang memabukkan. Menurut Hotman, pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi turis asing dan pegawai bar/restoran yang tengah melakukan pekerjaannya. Hotman mencontohkan, apabila seorang waitres/pegawai kafe memberikan minuman alkohol atas permintaan konsumen yang tengah mabuk ringan. Nantinya, waitres/pegawai kafe tersebut yang terancam dipidana 1 tahun penjara.
Baca Juga: Menparekraf Sebut Jumlah Wisatawan Tak Berkurang Pasca Terbitnya UU KUHP Contoh lain, ketika ada turis yang telah memesan minuman beralkohol. Lalu, salah satu turis menambahkan minuman beralkohol ke temannya. Maka turis yang menambahkan minuman itu yang akan dipidana. "Makanya saya bilang ini logika hukumnya dimana," ucap Hotman di Jakarta Utara, Sabtu (10/12). Menanggapi hal tersebut, Sandiaga Uno mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait substansi dan implementasi pasal 424. Sebab, adanya pasal tersebut dapat berdampak pada destinasi wisata. Sandiaga berharap aparat penegak hukum dapat memaknai pasal tersebut dengan benar. Ia ingin agar penerapan pasal itu tidak menjadi pasal yang memberatkan bagi para pekerja di sektor hotel, restaurant dan kafe (horeka) dan wisatawan, termasuk wisatawan asing. "Ini akan dibahas lebih lanjut. kita pastikan bahwa pasal 424 bisa dimaknai dan kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum khususnya pak Kapolri," ucap Sandi. Sebagai informasi, berikut isi Pasal 424 (1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca Juga: Menparekraf Pastikan UU KUHP Tak Berdampak pada Investasi (3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):
a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .