KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menegaskan pengaturan soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Ketentuan terkait ketenagalistrikan dimuat pada Bab IV PP No. 25/2021. Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) berfungsi sebagai rujukan dan pedoman dalam penyusunan dokumen (a) RUKD, dan (b) Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Adapun, RUKD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Lalu, RUKN dan RUKD dievaluasi setiap tahun dan dimutakhirkan setiap lima tahun. RUKD menjadi pertimbangan dalam pemutakhiran RUKN. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cata penyusunan RUKN dan RUKD masih harus diatur dengan Peraturan Menteri (Permen). Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa pun memberikan catatan terhadap implementasi RUKD tersebut. Sebab, realitas saat ini semua proyek listrik ditentukan oleh RUPTL PT PLN (Persero).
Baca Juga: Dukung food estate Sumatra Utara, PLN bangun jaringan listrik 850 kVA Dari sisi kegunaan dan kapasitas pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun RUKD pun mesti diperhatikan. Berkaca dari Rencana Umum Energi Daerah (RUED), masih banyak Pemda yang mengalami kesulitan dalam penyusunannya. Fabby pun mempertanyakan, bagaimana implementasi dan efektivitas RUKD saat ini. Sebab, pengaturan terkait RUKD juga sebenarnya sudah disinggung dalam UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. "Dulu kan (RUKD) tidak dilaksanakan dan tidak ada sanksi. Untuk RUED saja sampai ahri ini belum semua provinsi punya," kata Fabby kepada Kontan.co.id, Selasa (23/2). Menurutnya, RUKD pun tidak terlalu berdampak signifikan terhadap investor. Sebab, dengan struktur industri kelistrikan yang masih dimonopoli oleh PLN, investor akan lebih memperhatikan RUPTL. RUKD bisa saja berpengaruh terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), investor lokal yang ingin menggarap bisnis listrik off-grid, atau perusahaan listrik yang memegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) yang memiliki wilayah usaha luas. Lebih lanjut, Fabby pun mempertanyakan keselarasan antara RUKD, RUKN, RUPTL dan RUEN. "Jangan sampai nanti tidak selaras dengan kondisi nyata dan tidak relevan. Malah tidak bermanfaat sebagai acuan perencanaan kelistrikan di daerah," ujarnya.
Jika ingin menarik investasi, justru tidak perlu banyak dokumen perencanaan yang malah membuat investor kebingungan. "Dokumen mana yang perlu jadi acuan mereka? Kekuatiran saya justru membuat kebingungan. RUKN mengacu ke RUEN, sementara RUED mengacu juga ke RUEN dan sekarang ada lagi RUKD yang mengacu ke RUKN," sebutnya. Namun, Fabby pun masih menunggu Permen ESDM yang akan menjabarkan secara lebih rinci ketentuan RUKD tersebut. "Dalam PP ini kan disebutkan bahwa tata cara pelaksanaannya akan ditetapkan dalam Permen, kita tunggu saja," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari