KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh aset perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara. Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel. Jaksa meminta aset tersebut dibagikan secara proporsional. Lalu, bagaimana dengan pengembalian kerugian yang telah diderita para calon jemaah?
Soal pengembalian aset First Travel ke jemaah, ini penjelasan Kejari Depok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh aset perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara. Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel. Jaksa meminta aset tersebut dibagikan secara proporsional. Lalu, bagaimana dengan pengembalian kerugian yang telah diderita para calon jemaah?