KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menyetujui penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hal ini setelah rapat Badan Musyawarah pada Kamis (8/4/2021) yang telah membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Seperti diketahui persetujuan DPR sesuai ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam, untuk di pendidikan tinggi, selama ini Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyuarakat) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Soal penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek, ini kata Kemendikbud
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menyetujui penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hal ini setelah rapat Badan Musyawarah pada Kamis (8/4/2021) yang telah membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Seperti diketahui persetujuan DPR sesuai ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam, untuk di pendidikan tinggi, selama ini Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyuarakat) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.