Soal penggelapan dana Rp 58,95 miliar, BNI: Kami tidak tutup-tutupi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Bisnis Korporasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, Putrama Wahju Setyawan mengungkap modus penggelapan dana sebesar Rp 58,95 miliar yang dilakukan oleh oknum pegawainya. Oknum pegawai BNI Ambon itu yakni FY melakukan penggelapan dalam kurun sebulan. FY diduga menjadi anggota/terlibat sindikat investasi imbal hasil tak wajar.

"(Dalam sebulan) itu, si oknum ini melakukan penggelapan," kata Putrama di Jakarta, Senin (21/10/2019).

Putrama mengungkapkan, terungkapnya praktik penggelapan dana bank oleh oknum pegawainya setelah dilakukan pemantau atau pengecekan internal. Usai mendapati ada yang tidak sesuai maka langsung ditindaklanjuti. "Ini dari tim BNI sendiri. Kita mengedepankan proses hukum, tidak kami tutup-tutupi. Kami laporkan langsung," ujarnya.


Baca Juga: Lakukan recovery, BNI telusuri dana Rp 58,9 miliar yang digelapkan orang dalam

Menurut Putrama, penggelapan dana bank oleh FY dilakukan melalui kewenangan yang dimilikinya sebagai Kepala Pemasaran BNI cabang Ambon. Dana puluhan miliaran rupiah yang digelapkan tersebut diambil secara berkala dan tidak sekaligus. "Jadi enggak serta merta langsung Rp 58,95 miliar. Pelan-pelan, bertahap," ungkapnya.

Manajemen BNI menyerahkan sepenuhnya kepada polisi pengusutan kasus dugaan penggelapan dana bank yang dilakukan oknumnya pegawainya, inisial FY. Pasca penggelapan dana yang melibatkan oknum pegawainya, manajemen BNI langsung mencopot jabatannya dan menggantikan dengan pegawai yang baru. Ini dilakukan untuk menjaga operasional perseorangan BNI Cabang Ambon tetap aman dan normal.

Baca Juga: Trending topics: Pembobolan BNI oleh orang dalam, tiga menteri masih dampingi Jokowi

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie