KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Bisnis Korporasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, Putrama Wahju Setyawan mengungkap modus penggelapan dana sebesar Rp 58,95 miliar yang dilakukan oleh oknum pegawainya. Oknum pegawai BNI Ambon itu yakni FY melakukan penggelapan dalam kurun sebulan. FY diduga menjadi anggota/terlibat sindikat investasi imbal hasil tak wajar. "(Dalam sebulan) itu, si oknum ini melakukan penggelapan," kata Putrama di Jakarta, Senin (21/10/2019). Putrama mengungkapkan, terungkapnya praktik penggelapan dana bank oleh oknum pegawainya setelah dilakukan pemantau atau pengecekan internal. Usai mendapati ada yang tidak sesuai maka langsung ditindaklanjuti. "Ini dari tim BNI sendiri. Kita mengedepankan proses hukum, tidak kami tutup-tutupi. Kami laporkan langsung," ujarnya.
Soal penggelapan dana Rp 58,95 miliar, BNI: Kami tidak tutup-tutupi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Bisnis Korporasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, Putrama Wahju Setyawan mengungkap modus penggelapan dana sebesar Rp 58,95 miliar yang dilakukan oleh oknum pegawainya. Oknum pegawai BNI Ambon itu yakni FY melakukan penggelapan dalam kurun sebulan. FY diduga menjadi anggota/terlibat sindikat investasi imbal hasil tak wajar. "(Dalam sebulan) itu, si oknum ini melakukan penggelapan," kata Putrama di Jakarta, Senin (21/10/2019). Putrama mengungkapkan, terungkapnya praktik penggelapan dana bank oleh oknum pegawainya setelah dilakukan pemantau atau pengecekan internal. Usai mendapati ada yang tidak sesuai maka langsung ditindaklanjuti. "Ini dari tim BNI sendiri. Kita mengedepankan proses hukum, tidak kami tutup-tutupi. Kami laporkan langsung," ujarnya.