Soal penggeledahan, VSI mengadu ke Menkopolhukam



JAKARTA. Penyidik dari Satuan Tugas Khusus Pemberantasan Korupsi (Satgasus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap PT Victoria Securities Indonesia (VSI) pekan lalu. Penggeledahan itu kemudian dipermasalahkan lantaran dinilai tidak sesuai prosedur dan membuat iklim perbankan terganggu, Direktur Utama PT VSI kemudian mengirim surat ke Menko Polhukam Luhut Pandjaitan terkait penggeledahan itu. "Dengan ini kami menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan keadilan, serta jaminan kepastian hukum dalam menjalankan usaha di Republik Indonesia, sehubungan dengan adanya penggeledahan kantor PT Victoria Securities Indonesia serta penyitaan yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku Satgas Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia," begitu bunyi surat Direktur PT VSI Yangky Halim tertanggal 13 Agustus 2013. Yangky kemudian menceritakan, tim dari Satgasus tersebut datang tanpa menunjukkan identitas dan surat perintah penggeledahan. Ia pun menilai penggeledahan tersebut melanggar hukum. Terkait penggeledahan, Yangky menyebut langkah Satgasus itu merusak nama baik perusahaan dan kepercayaan nasabah. "PT VSI adalah salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia yang sangat menjunjung tinggi kepercayaan nasabah dan nama baik dalam menjalankan usaha di Indonesia," ujar Yangky.

Sebelumnya, PT VSI juga mengadukan penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin Sarjono Turin ke DPR. Pengaduan dilakukan menyusul dugaan salah geledah yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus terkait kasus pembelian aset BTN melalui BPPN.

Kronologi Berikut kronologi penggeledahan tersebut yang didapat dari PT VSI: Pada tanggal 12 Agustus 2015 datang orang-orang yang mengaku dari Tim Satgasus Kejaksaan Agung. 1. Pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2015, kantor PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) yang berkantor di Senayan City, Panin Tower lantai 8, Jl. Asia Afrika Lot.19, Jakarta Pusat 10270, didatangi oleh orang-orang yang mengaku Satgas Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, namun dengan sikap arogan orang-orang tersebut memaksa masuk dengan tidak menunjukkan/memberikan identitas, tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan dan izin penggedelahan dan penyitaan dari pengadilan negeri setempat. 2. Pihak PT VSI tidak diberikan dan mendapat kejelasan mengenai tujuan dan maksud dari Penggeledahan yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku Satgas tersebut, sehingga tidak diketahui siapa yang menjadi Pelapor, siapa yang dijadikan Terlapor atau Tersangka, dan tidak mengetahui pasal apa yang dituduhkan; 3. Bahwa dengan kondisi di bawah tekanan dan intimidasi dari Tim Satgas tersebut, akhirnya PT. VSI hanya bisa pasrah menyaksikan ruangan kantor PT VSI digeledah dan disegel oleh Tim Satgas. Selama penggeledahan berlangsung, tidak diizinkan N untuk menyaksikan proses penggeledahan. "Mereka melakukan intimidasi para pegawai PT VSI yang menyebabkan pegawai-pegawai kantor kami terganggu pekerjaan dan mengalami trauma secara psikis akibat tindakan-tindakan tersebut. Hal ini jelas mengakibatkan usaha dan operasional PT VSI menjadi sangat terganggu," papar Yangky. 4. Bahwa penggeledahan tersebut dimulai dari tanggal 12 Agustus 2015 jam 16.30 WIB hingga tanggal 13 Agustus 2015 jam 01.30, dan kemudian diikuti oleh penyegelan dan penyitaan dokumen-dokumen, komputer, hard disk, dan rekaman CCTV. Kemudian tindakan penggeledahan kembali dilanjutkan pada tanggal 13 Agustus 2015 mulai pukul 14.00 WIB hingga jam 00.00 WIB. (Fidel Ali Permana)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan