KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mempercepat implementasi penggunaan Personal Identification Number (PIN) untuk transaksi Kartu Kredit (KK) BRI. Ini mengacu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Kebijakan ini berlaku efekif pada 1 Juli 2020. Baca Juga: Implementasi QRIS, perbankan siap raup untung Corporate Secretary BRI, Hari Purnomo mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap nasabah pemegang kartu kredit BRI sejak lama. “Sosialiasi dan edukasi kami lakukan melalui berbagai macam media komunikasi, seperti SMS blast, media sosial dan website KK BRI serta billing statement,” katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Soal penggunaan kartu kredit, BRI imbau menggunakan PIN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mempercepat implementasi penggunaan Personal Identification Number (PIN) untuk transaksi Kartu Kredit (KK) BRI. Ini mengacu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Kebijakan ini berlaku efekif pada 1 Juli 2020. Baca Juga: Implementasi QRIS, perbankan siap raup untung Corporate Secretary BRI, Hari Purnomo mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap nasabah pemegang kartu kredit BRI sejak lama. “Sosialiasi dan edukasi kami lakukan melalui berbagai macam media komunikasi, seperti SMS blast, media sosial dan website KK BRI serta billing statement,” katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (21/1/2020).