KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan alternative minimum tax (AMT) atau pajak penghasilan minimum dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respons pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak badan untuk melakukan penghindaran pajak. Pemerintah mengusulkan AMT atau mengenakan tarif pajak minimum sebesar 1% atas peredaran bruto atas wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara artifisial. Terkait penghapusan AMT tersebut, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, international tax avoidance atau penghindaran pajak lintas yurisdiksi merupakan salah satu isu global yang selama satu dekade terakhir menjadi agenda pajak, baik dalam lingkup tiap negara maupun dalam rangka koordinasi antarnegara.
Soal penghapusan alternative minimum tax di RUU HPP, ini kata pengamat pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan alternative minimum tax (AMT) atau pajak penghasilan minimum dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respons pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak badan untuk melakukan penghindaran pajak. Pemerintah mengusulkan AMT atau mengenakan tarif pajak minimum sebesar 1% atas peredaran bruto atas wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara artifisial. Terkait penghapusan AMT tersebut, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, international tax avoidance atau penghindaran pajak lintas yurisdiksi merupakan salah satu isu global yang selama satu dekade terakhir menjadi agenda pajak, baik dalam lingkup tiap negara maupun dalam rangka koordinasi antarnegara.