KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul terungkapnya kasus pemalsuan air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang di Panggungrawi, Kota Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta produsen AMDK galon isi ulang menetapkan agen resmi agar masyarakat terhindar dari membeli AMDK galon isi ulang oplosan. “Agen resmi memang sudah sepatutnya ada, sehingga mutu dan kualitas barang terjamin," kata Anggota BPKN Slamet Riyadi dalam keterangannya, Senin (1/8). "Hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa,” lanjutnya.
Soal Pengoplosan Galon Isi Ulang, BPKN: Produsen Harus Tetapkan Agen Resmi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul terungkapnya kasus pemalsuan air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang di Panggungrawi, Kota Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta produsen AMDK galon isi ulang menetapkan agen resmi agar masyarakat terhindar dari membeli AMDK galon isi ulang oplosan. “Agen resmi memang sudah sepatutnya ada, sehingga mutu dan kualitas barang terjamin," kata Anggota BPKN Slamet Riyadi dalam keterangannya, Senin (1/8). "Hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa,” lanjutnya.