Soal penutup rak rokok di Bogor, ini tanggapan Alfamidi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya aturan Pemkot Bogor untuk memberlakukan penutup alias 'hijab' rak rokok tak terlalu merisaukan minimarket. Aturan yang tertuang dalam Perda No. 12 tahun 2009 itu mengatur Kawasan Tanpa Rokok Kota Bogor yang melarang iklan rokok di ruang publik.

Arif L Nursandi, Regional Corporate Communication Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) menyatakan rencana 'hijab rokok' itu bukan merupakan hal baru. Pihaknya juga akan mengikuti aturan yang ada di tempat gerainya berdiri. "Kalau itu sudah jadi Perwali atau Perda pasti kami mengikuti," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (20/6).

Sebelumnya, MIDI juga taat terhadap peraturan daerah di Yogyakarta yang hanya membolehkan ritel kelas supermarket untuk membuka gerai. 


Oleh karena itu, MIDI membuka gerai Alfamidi Super di Yogyakarta. Saat ini MIDI memiliki format minimarket, supermarket dan convenience store Lawson.

Sedangkan pelaku ritel lainnya PT Hydro Perdana Retailindo yang mengelola Sodaqo Mart dan 212 Mart sejak awal tak menjajakan rokok di gerai miliknya.  Sayangnya, sampai berita ini diturunkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT)  dan PT Indomarco Prismatama belum memberikan tanggapan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi