JAKARTA. Kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol Iim Zovito Simanungkalit mengatakan, sejak awal pihaknya tidak berniat menutup tempat rekreasi air Sea World. Ancol menutup wahana wisata itu dengan alasan Sea World tidak mematuhi perjanjian yang dibuat kedua pihak. Sebab, lanjutnya, sejak selesai pada Juni 2014, Sea World masih beroperasi sampai akhirnya ditutup Ancol pada akhir September. "Jadi dari awal ini bukan berarti kita yang mulai," kata Iim, kepada Kompas.com, Selasa (7/10). Selain itu, pihaknya berpegang pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menetapkan status quo antar kedua belah pihak. Artinya, lanjut Iim, Sea World tidak diperbolehkan untuk menjual tiket, sementara Ancol tak boleh langsung mengambil alih. Iim mengatakan, sikap mereka masih sama. Tempat rekreasi itu, lanjutnya, masih tetap ditutup. Menurutnya, saat ini juga belum ada perjanjian yang tercapai antar dua belah pihak. "Perjanjian menurut hukum ada kesepakatan dua belah pihak, itu saja yang belum tercapai," ujar Iim. (Robertus Belarminus)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Soal penutupan, Ancol salahkan Sea World
JAKARTA. Kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol Iim Zovito Simanungkalit mengatakan, sejak awal pihaknya tidak berniat menutup tempat rekreasi air Sea World. Ancol menutup wahana wisata itu dengan alasan Sea World tidak mematuhi perjanjian yang dibuat kedua pihak. Sebab, lanjutnya, sejak selesai pada Juni 2014, Sea World masih beroperasi sampai akhirnya ditutup Ancol pada akhir September. "Jadi dari awal ini bukan berarti kita yang mulai," kata Iim, kepada Kompas.com, Selasa (7/10). Selain itu, pihaknya berpegang pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menetapkan status quo antar kedua belah pihak. Artinya, lanjut Iim, Sea World tidak diperbolehkan untuk menjual tiket, sementara Ancol tak boleh langsung mengambil alih. Iim mengatakan, sikap mereka masih sama. Tempat rekreasi itu, lanjutnya, masih tetap ditutup. Menurutnya, saat ini juga belum ada perjanjian yang tercapai antar dua belah pihak. "Perjanjian menurut hukum ada kesepakatan dua belah pihak, itu saja yang belum tercapai," ujar Iim. (Robertus Belarminus)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News