KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinarmas Asset Management ( Sinarmas AM) buka suara terkait perihal suspensi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tujuh produk reksadana Sinarmas AM. Suspensi ini terungkap setelah beredarnya surat edaran dari PT Bibit Tumbuh Bersama, salah satu agen penjual efek reksadana, yang menyebutkan tujuh produk kelolaan manajer investasi Grup Sinarmas tersebut dihentikan sementara untuk pembelian dan switching berdasarkan instruksi OJK Nomor S-452/PM.21/2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pukul 21.01 WIB. Adapun tujuh produk reksadana yang disuspensi yaitu Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan dan Simas Syariah Berkembang.
Soal penyebab suspensi reksadana, Sinarmas AM: Itu merupakan kewenangan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinarmas Asset Management ( Sinarmas AM) buka suara terkait perihal suspensi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tujuh produk reksadana Sinarmas AM. Suspensi ini terungkap setelah beredarnya surat edaran dari PT Bibit Tumbuh Bersama, salah satu agen penjual efek reksadana, yang menyebutkan tujuh produk kelolaan manajer investasi Grup Sinarmas tersebut dihentikan sementara untuk pembelian dan switching berdasarkan instruksi OJK Nomor S-452/PM.21/2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pukul 21.01 WIB. Adapun tujuh produk reksadana yang disuspensi yaitu Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan dan Simas Syariah Berkembang.