KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membahas revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020 tentang penyelenggaraan umrah pada masa pandemi. Ia mengatakan, pembahasan tersebut melibatkan penyelenggara umrah dan kementerian/lembaga terkait. Pembahasan meliputi segala aspek untuk mendukung penyelenggaraan umrah. Misalnya terkait komponen biaya. Komponen biaya umrah kemungkinan tergantung dan disesuaikan dengan mitigasi yang disiapkan pada saat penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19. Misalnya, terkait komponen biaya karantina dan protokol kesehatan (prokes).
Soal penyelenggaraan umrah, ini penjelasan Kementerian Agama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membahas revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020 tentang penyelenggaraan umrah pada masa pandemi. Ia mengatakan, pembahasan tersebut melibatkan penyelenggara umrah dan kementerian/lembaga terkait. Pembahasan meliputi segala aspek untuk mendukung penyelenggaraan umrah. Misalnya terkait komponen biaya. Komponen biaya umrah kemungkinan tergantung dan disesuaikan dengan mitigasi yang disiapkan pada saat penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19. Misalnya, terkait komponen biaya karantina dan protokol kesehatan (prokes).