KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batas waktu maksimal dua tahun sejak amar putusan dibacakan yakni 25 November 2021, bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan KADIN Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, pihaknya telah mengetahui bahwa pemerintah sedang berkonsentrasi melakukan persiapan perbaikan UU cipta Kerja. Salah satu yang mendapatkan sorotan adalah kluster ketenagakerjaan. Adi mengatakan, Kadin telah mendapat gambaran hal yang harus dibahas dalam kluster ketenagakerjaan. Hal ini atas masukan dari serikat pekerja/serikat buruh maupun masyarakat. Meski dalam putusan nya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan isi dari UU Cipta Kerja.
Soal Perbaikan UU Cipta Kerja, Ini Kata Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batas waktu maksimal dua tahun sejak amar putusan dibacakan yakni 25 November 2021, bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan KADIN Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, pihaknya telah mengetahui bahwa pemerintah sedang berkonsentrasi melakukan persiapan perbaikan UU cipta Kerja. Salah satu yang mendapatkan sorotan adalah kluster ketenagakerjaan. Adi mengatakan, Kadin telah mendapat gambaran hal yang harus dibahas dalam kluster ketenagakerjaan. Hal ini atas masukan dari serikat pekerja/serikat buruh maupun masyarakat. Meski dalam putusan nya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan isi dari UU Cipta Kerja.