KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Terdapat perbedaan data simpanan uang pemerintah daerah (pemda) yang disampaikan Kementerian Keuangan melalui data Bank Indonesia (BI) dengan Data Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri dana pemerintah daerah di perbankan mencapai Rp 215 triliun pada 17 Oktober 2025. Hal tersebut berdasarkan data kas rekening daerah. Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Keuangan yang dicatat BI, simpanan dana pemda di perbankan mencapai Rp 233,97 triliun per 15 Oktober 2025. Sehingga terdapat perbedaan data sekitar Rp 18 triliun.
Soal Perbedaan Data Dana Mengendap Pemda dengan Kemendagri, Ini Penjelasan BI
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Terdapat perbedaan data simpanan uang pemerintah daerah (pemda) yang disampaikan Kementerian Keuangan melalui data Bank Indonesia (BI) dengan Data Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri dana pemerintah daerah di perbankan mencapai Rp 215 triliun pada 17 Oktober 2025. Hal tersebut berdasarkan data kas rekening daerah. Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Keuangan yang dicatat BI, simpanan dana pemda di perbankan mencapai Rp 233,97 triliun per 15 Oktober 2025. Sehingga terdapat perbedaan data sekitar Rp 18 triliun.