KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan tidak ada perbedaan data antara Kementerian Keuangan dengan Menkopolhukam Mahfud MD, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tahun 2009-2023 sebesar Rp 349,87 triliun yang melibatkan 491 pegawai Kemenkeu. Menurut Suahasil, pada dasarnya data yang disampaikan sama, namun pengklasifikasiannya saja yang berbeda, sehingga terkesan ada salah penyampaian. “Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI DPR, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III DPR. Hari ini saya tunjukkan datanya sama, itu esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang beda, begitu klasifikasinya disetel sedikit akan sama,” tutur Suahasil dalam media briefing, Jumat (31/3).
Baca Juga: Disentil Mahfud MD karena Tak Lapor TPPU ke Sri Mulyani, Heru Pambudi Buka Suara Menurutnya, angka dugaan TPPU yang disampaikan sebesar Rp 349,87 triliun tersebut sama-sama berasal dari rekap data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terdiri dari 300 surat. Dia menambahkan, hal yang membuat perbedaan data ini sebenarnya hanya karena dari total 300 surat yang disampaikan PPATK terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu, pihak Kemenkeu tidak menerima 100 surat dari yang PPATK dan surat tersebut kemudian dikirimkan ke alamat aparat penegak hukum (APH). “Kenapa ada perbedaan? Ketika kita melihat tabel pie chart tadi Kemenkeu tidak menerima surat yang dikirimkan ke APH,” jelasnya.