KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penawaran investasi di dalam negeri. Teranyar, OJK mengeluarkan aturan yang melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal untuk memasarkan, mempromosikan atau memasang iklan produk dan layanan jasa keuangan yang tidak memperoleh izin OJK, termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products). Dalam keterangan resminya, OJK menyebut, terdapat beberapa super apps yang memberikan penawaran produk investasi efek, baik saham maupun obligasi, yang diterbitkan entitas di luar negeri. Padahal produk-produk tersebut berada di luar kewenangan pengawasan OJK. Saat ini, OJK hanya mengakui produk investasi berupa efek yang diterbitkan entitas berbadan hukum Indonesia dan dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan ke publik.
Soal Perdagangan Efek Offshore di Pialang Berjangka, Ini Penjelasan Bappepti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penawaran investasi di dalam negeri. Teranyar, OJK mengeluarkan aturan yang melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal untuk memasarkan, mempromosikan atau memasang iklan produk dan layanan jasa keuangan yang tidak memperoleh izin OJK, termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products). Dalam keterangan resminya, OJK menyebut, terdapat beberapa super apps yang memberikan penawaran produk investasi efek, baik saham maupun obligasi, yang diterbitkan entitas di luar negeri. Padahal produk-produk tersebut berada di luar kewenangan pengawasan OJK. Saat ini, OJK hanya mengakui produk investasi berupa efek yang diterbitkan entitas berbadan hukum Indonesia dan dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan ke publik.