KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi sejumlah ketentuan terkait Participating Interest (PI) 10% dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Permen yang mulai berlaku 2 Januari 2025 ini menggantikan ketentuan pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi peran daerah serta mendorong daya tarik investasi di sektor hulu migas. Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bakhtiar mengatakan, selama ini pelaksanaan PI dalam pengelolaan Hulu Migas kurang optimal.
Baca Juga: Kementerian ESDM Revisi Aturan Jatah 10% Hak Partisipasi Daerah di Wilayah Migas Oleh karena itu, kata Bakhtiar, hadirnya Permen 1/2025 tersebut patut disambut baik dengan harapan mampu meningkatkan peran daerah melalui BUMD, tetapi tetap menarik bagi investor. "Meski demikian akan jauh lebih baik jika ketentuan pokok tentang PI diatur dalam UU Migas karena akan lebih memberikan kepastian hukum, jadi sangat urgent untuk segera menyelesaikan RUU Migas," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1) malam. Bakhtiar menyebutkan, beberapa pokok perubahan yang terdapat dalam beleid tersebut antara lain tentang persyaratan PI yg menegaskan bentuk BUMD dan minimum saham 99% harus milik pemerintah daerah. Selain itu, lanjut Bakhtiar, diulas pula tentang mekanisme pembagian persentase PI di daerah jika reservoir berada di lebih dari satu kabupaten/kota. "Juga tentang skema pembiayaan PI yang dikelola oleh kontraktor serta mengatur tentang sanksi bagi daerah," terangnya. Untuk diketahui, salah satu ketentuan penting yang diubah terdapat dalam Pasal 3 yang menyebutkan persyaratan BUMD dalam mengelola PI 10%. Pasal tersebut menegaskan bahwa BUMD harus: "Berbentuk perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah dengan kepemilikan saham minimal 99% oleh pemerintah daerah. Tidak menjalankan kegiatan usaha lain di luar pengelolaan PI. Disahkan statusnya melalui peraturan daerah," tulis Pasal 3 Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Baca Juga: Explorer KUFPEC Eyes more Oil and Gas Opportunity in Indonesia's Natuna Sea Selanjutnya, Pasal 5 menyoroti mekanisme pembagian persentase PI di tingkat daerah. Ketentuannya, pembagian PI 10% didasarkan pada pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi yang ditentukan melalui sertifikasi lembaga independen. Dalam situasi tertentu, seperti ketika reservoir berada di lebih dari satu kabupaten/kota, pembagian ditetapkan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota terkait. Sementara itu, Pasal 12 mengatur skema pembiayaan PI yang dikelola oleh kontraktor. Pendanaan awal akan ditanggung kontraktor dengan pengembalian yang diambil dari hasil produksi migas tanpa bunga. Jangka waktu pengembalian berlangsung selama kontrak kerja sama berlaku.
Permen baru ini juga memperkenalkan Bab VA tentang sanksi. Pasal 19A menyebutkan bahwa BUMD yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan, bahkan pencabutan PI 10%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi