KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2020 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja yang pensiun sebelum usia 56 tahun tak perlu khawatir akan kehilangan manfaat dari jaminan tersebut. Timboel menyebut, secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa. "Jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN," kata Timboel dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).
Soal Permenaker 2/2022, OPSI: Jangan Takut Hilang, Uang Buruh Dijamin APBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2020 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja yang pensiun sebelum usia 56 tahun tak perlu khawatir akan kehilangan manfaat dari jaminan tersebut. Timboel menyebut, secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa. "Jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN," kata Timboel dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).