KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi polemik di masyarakat. Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik tersebut, sebab pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker No 2/2022 ini, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT. “Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko, dalam keterangan resmi Jumat (18/2). Ia memastikan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak dan program JKP.
Soal Permenaker No 2/2022, Moeldoko: Hindari Tumpang Tindih Antara JHT dengan JKP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi polemik di masyarakat. Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik tersebut, sebab pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker No 2/2022 ini, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT. “Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko, dalam keterangan resmi Jumat (18/2). Ia memastikan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak dan program JKP.