KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyoroti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Ia menyoroti, Pasal 19 Ayat 2 yang mengatur bahwa pendistribusian vaksinasi gotong royong yang dilakukan PT Bio Farma dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Aturan tersebut, menurut dia, rawan menimbulkan masalah korupsi. "Siapa pihak ketiganya? Ini nanti bisa menimbulkan masalah korupsi dalam arti penunjukan-penunjukannya itu," kata Asfinawati dalam diskusi bertajuk "Adil dan Bijaklah Vaksin Mandiri?" secara virtual, Sabtu (27/2).
Baca Juga: Vaksinasi Gotong Royong Ditanggung Pengusaha, Demi Mempercepat Pemulihan Ekonomi Selain itu, dia mempertanyakan, ketika vaksinasi gotong royong didistribusikan oleh BUMN, apakah distribusi vaksin Covid-19 untuk vaksinasi yang tengah dilaksanakan pemerintah sudah berjalan dengan baik. Ia menilai, vaksinasi gotong royong akan mempengaruhi program vaksinasi yang tengah dilaksanakan pemerintah. "Meskipun vaksinasi gotong royong itu dilakukan secara mandiri, sebetulnya dia tidak mandiri. Kenapa? Karena akan mempengaruhi peralatan pendukung ketersediaannya untuk vaksinasi program, dia akan mempengaruhi logistik juga untuk vaksinasi program," ujarnya. Lebih lanjut, Asfinawati menyoroti Pasal 7 Ayat 4 yang mengatur jenis vaksin Covid-19 pada vaksinasi gotong royong yang harus berbeda dengan yang digunakan pada vaksinasi yang tengah dilaksanakan pemerintah. Menurut dia, keputusan tersebut sudah tepat sehingga jenis vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi pemerintah tidak menjadi komersialisasi. Namun, Asfina juga berpandangan, dampak dari aturan tersebut berakibat pada tidak semua jenis vaksin Covid-19 yang ada, dapat digunakan untuk vaksinasi yang tengah dilakukan pemerintah. "Ya kalau semua (vaksin Covid-19) masuk ke dalam program vaksinasi, enggak bakal ada vaksinasi gotong royong dong? Artinya apa, artinya keragaman vaksin untuk vaksinasi program terbatas," pungkasnya.
Baca Juga: Kemenkes imbau perusahaan perhatikan kesehatan karyawannya sebelum divaksin Diberitakan sebelumnya, Menkes Budi Gunadi menerbitkan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Permenkes ini ditetapkan mulai 24 Februari 2021. Salah seorang pejabat Kemenkes sudah membenarkan Permenkes itu. Dalam Permenkes itu diatur bahwa, vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Selain itu, terdapat aturan terkait Vaksinasi Program, yaitu program yang dilakukan pemerintah. (Haryanti Puspa Sari) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Soal Permenkes 10/2021, YLBHI Nilai Pelibatan Pihak Ketiga Rawan Muncul Korupsi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi