Soal permintaan underlying assets, DPR belum setuju



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyetujui permintaan pemerintah untuk menjadikan sejumlah aset negara sebagai underlying assets untuk transaksi penerbitan surat berharga negara (SBN). Anggota Komisi XI Arif Budimanta meminta, Kementerian Keuangan harus mempertanggungjawabkan terlebih dahulu aset negara yang sudah dijadikan underlying assets.Arif mengatakan, hingga saat ini belum ada penjelasan dari menteri keuangan terkait aset negara yang telah menjadi underlying assets bagi transaksi penerbitan SBN. "Yang dijaminkan atau yang digadaikan itu harus jelas sebelum mengajukan persetujuan untuk menggunakan aset negara senilai Rp 30,2 triliun," ujarnya, Selasa (22/2).Sebelumnya, pemerintah meminta persetujuan DPR untuk menjaminkan sejumlah aset negara bagi penerbitan obligasi syariah. Pengajuan ini karena aset negara yang telah dijadikan underlying assets tinggal sedikit lagi. Saat ini underlying assets yang tersedia pada awal tahun 2011 adalah Rp 10,5 triliun. Namun, karena pemerintah sudah menerbitkan sukuk ritel seri SR003 senilai Rp 7,341 triliun, maka underlying assets yang tersisa tinggal Rp 3,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can